en id

Implementasi PSC On Ticket di Bandara Pattimura Ambon

02 Mar 2015

kembali ke list


Ambon - Hari Minggu Tanggal 1 Maret 2015 tepat pada pukul 00.00 WIT PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon memberlakukan Passenger Services Charge (PSC) On Ticket.

Ketentuan PSC on Ticket ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor KP.12 Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Pembayaran Passenger Services Charges (PSC) Disatukan Dengan Ticket Penumpang Pesawat Udara.

Yang dimaksud dengan PSC On Ticket adalah satuan biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasukin beranda (curb) keberangkatan, pintu keberangkatan sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda (curb) kedatangan penumpang.

Penumpang yang wajib membayarkan PSC yaitu penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) tiket sesuai dengan Bandar Udara tujuan, termasuk juga personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas akan dikenakan PSC.

Sedangkan penumpang yang dibebaskan untuk tidak membayar PSC yaitu : 
1. Bayi/infant yang berumur dibawah 24 bulan;
2. Tamu Negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi/kenegaraan di Indonesia;
3. Penumpang Transit dan Penumpang transfer yang melakukan penerbangan dengan 1 (satu) tiket, rute dalam negeri atau rute internasional;
4. Personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas dalam penerbangan (Crew on Duty) yang tercantum dalam General Declaration;
5. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari Bandar udara yang tertera di dalam tiket (Divert Flight);
6. Penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan sehingga harus melakukan penerbangan pada hari yang berbeda (Post-Poned);
7. Penumpang pesat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (CIQ) di Bandar Udara keberangkatan pertama, tidak dikenakan PSC pada Bandar Udara Transit.

Tepat sebelum penerbangan pertama di Bandara Pattimura Ambon pukul 04.30 WIT seluruh tim yang tergabung dalam tim implementasi PSC On Ticket terjun ke lapangan untuk memonitoring pelaksanaan PSC On Ticket. Menurut pantauan, pelaksanaan perdana implementasi PSC On Ticket di Bandara Pattimura Ambon berjalan cukup baik dan lancar. (humasamq/*dn)