Penumpang
yang wajib membayarkan PSC yaitu penumpang pesawat udara yang melakukan
penerbangan untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu)
tiket sesuai dengan Bandar Udara tujuan, termasuk juga personil operasi
pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan
perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas akan dikenakan
PSC.
Sedangkan penumpang yang dibebaskan untuk tidak membayar PSC yaitu :
1. Bayi/infant yang berumur dibawah 24 bulan;
2. Tamu Negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi/kenegaraan di Indonesia;
3.
Penumpang Transit dan Penumpang transfer yang melakukan penerbangan
dengan 1 (satu) tiket, rute dalam negeri atau rute internasional;
4.
Personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi
penerbangan yang sedang bertugas dalam penerbangan (Crew on Duty) yang
tercantum dalam General Declaration;
5. Penumpang pesawat
udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari Bandar
udara yang tertera di dalam tiket (Divert Flight);
6.
Penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan
penerbangan sehingga harus melakukan penerbangan pada hari yang berbeda
(Post-Poned);
7. Penumpang pesat udara yang melakukan
penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri
dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (CIQ) di
Bandar Udara keberangkatan pertama, tidak dikenakan PSC pada Bandar
Udara Transit.
Tepat sebelum penerbangan pertama di Bandara Pattimura Ambon pukul 04.30 WIT seluruh tim yang tergabung dalam tim implementasi PSC On Ticket terjun ke lapangan untuk memonitoring pelaksanaan PSC On Ticket. Menurut pantauan, pelaksanaan perdana implementasi PSC On Ticket di Bandara Pattimura Ambon berjalan cukup baik dan lancar. (
humasamq/*dn)