en id

Dukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bandara Pattimura Gelar Airport Security Commitee

27 Aug 2020

kembali ke list


Ambon, 26 Agustus 2020 - Bandara Pattimura Ambon menggelar pertemuan Komite Keamanan Bandara (Airport Security Committee), Rabu (26/08/2020) pagi. Kegiatan diadakan di Ruang Rapat Lantai dua Kantor Administrasi PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Pattimura Ambon, Komite Keamanan Bandara membahas tentang sosialisasi pengeluaran benih-benih lobster (BBL) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 di Wilayah Republik Indonesia.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut pelaksana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait dengan proses pengiriman benih-benih lobster. Untuk wilayah Kota Ambon, perizinan melalui karantina ikan di kantor cabang Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Ambon atau cukup dengan petugas karantina di Terminal Kargo” ujar General Manager Bandar Udara Pattimura Ambon, Pribadi Maulana.

“Setiap stakeholder pada Komite Keamanan Bandara harus bersenergi untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi, misalnya upaya penyelundupan BBL melalui bandara,” tambahnya.

Ashari S. selaku kepala Balai KIPM menuturkan dengan berlakunya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini maka pengiriman BBL diizinkan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Untuk saat ini pemprosesan perizinan pengiriman benih-benih lobster oleh badan usaha yang terdaftar wajib melaporkan kepada karantina ikan dan melengkapi dokumen izin prinsip dan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan Maluku.

“Bahwasanya dalam pembudidayaan benih-benih lobster yang akan dilakukan oleh badan usaha dan kelompok usaha/ masyarakat memiliki kouta terbatas yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Budidaya dan Perikanan” ujar Ashari.

Pertemuan Komite Keamanan Bandara menghasilkan kesimpulan, perlu adanya koordinasi lebih baik antara BKIPM dengan stakeholder di bandara terkait dengan aturan pengiriman BBL agar tidak terjadi miskomunikasi pada pelaksanaan tugas di lapangan. [JM]